Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:10 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggiring AS (50) oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Antara/Aditya Rohman
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
___
Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Oknum kepala SMP itu ditahan atas dugaan melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini