Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS
Rabu, 23 November 2011 – 11:15 WIB

Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS
“Dana BOS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti pengadaan-pengadaan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya,”terangnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik juga akan meminta keterangan saksi-saksi lainnya. Setelah ditahan di Mapolres, tersangka SK terancam Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kini kasus korupsi tersebut ditangani polres sorong kota dan diharapkan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus tersebut.(reg)
SORONG--Diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah