Oknum Kepsek Ponpes Mencabuli 3 Santri, Polisi: Kemungkinan Masih Ada Korban Lain

Oknum Kepsek Ponpes Mencabuli 3 Santri, Polisi: Kemungkinan Masih Ada Korban Lain
Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Foto: Dok Polres Labuhanbatu.

"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit atau bersih-bersih. Setelah selesai, baru dicabuli," ujarnya. 

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/2) malam. 

"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," pungkas AKP Rusdi. (mcr22/jpnn)

Polisi menduga ada korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepsek sebuah pondok pesantren di Labuhanbatu terhadap tiga santrinya.


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News