Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
jpnn.com, SURABAYA - Hans Edward Pengacara Achmad Hilmi, driver GoJek yang ditabrak marinir mengatakan penumpang kliennya tidak meninggal saat itu juga saat kecelakaan lalu lintas. Hal itu sesuai dengan kesaksian tiga orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga saksi tersebut adalah orang yang terlibat dalam tabrakan. Yakni, Mifthakhul Effendi, ahli waris korban Lutfhi Effendi, dan polisi yang mendapat laporan, Taufik.
BACA JUGA : Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek ini Malah Dijadikan Tersangka
Ketiganya, lanjut Hans, menjelaskan bahwa korban tidak meninggal saat kejadian. Bahkan, korban masih dapat beraktivitas hingga tiga bulan setelahnya.
"Korban meninggal karena asma. Itu dijelaskan Lutfhi. Luka-luka Umi saat itu hanya mendapat perawatan karena sobek," jelasnya.
Hans mengungkapkan, Mifthakul yang merupakan prajurit Marinir AL tersebut mengaku tak sengaja menabrak motor Hilmi. "Dia bilang seperti itu di persidangan. Namun, dia langsung bertanggung jawab kepada Hilmi dan Umi," katanya.
BACA JUGA : Teman Ditabrak Oknum Marinir, Ribuan Driver GoJek Geruduk Pengadilan
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan menyerahkan kasus itu kepada proses hukum secara objektif. Sudah ada aparat penegak hukum seperti jaksa dan hakim yang melakukan proses tersebut.
Polisi menjadikan driver GoJek sebagai tersangka setelah menjadi korban tabrakan seorang anggota marinir.
- Ngebut di Tol Pekanbaru-Dumai, Honda CRV Hantam Truk, Tiga Orang Tewas
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- Bus ALS Terguling di Jalan Lintas Bukittinggi-Padang, 1 Penumpang Meninggal Dunia
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik