Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya

Oknum Marinir Tak Sengaja Tabrak Driver GoJek dan Penumpangnya
Achmad Hilmi Hamdani, driver GoJek yang dijadikan tersangka saat ditabrak moge marinir. Foto: JPG/Pojokpitu

"Semua ada hikmahnya. Setiap pengendara wajib hati-hati. Terkait proses hukum, kami serahkan kepada pengadilan karena itu bukan kewenangan kami," tuturnya.

Menurut jaksa yang menangani kasus tersebut, Neldy Denny, saksi mengatakan bahwa Umi meninggal karena sakit. Namun, bukan berarti terdakwa dapat terlepas dari jerat hukum.

"Kami masih akan mendatangkan saksi kembali untuk membuktikan akibat kecelakaan itu ada sebuah luka-luka. Itu yang akan dibuktikan nanti. Tapi, hakim nanti yang menilai kasus tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus itu terjadi pada April 2018. Saat itu Hilmi mengantarkan penumpangnya, yakni Umi, ke arah Jalan Mastrip. Keduanya akan menuju Gang Bogangin I Mastrip. Di pertigaan, Hilmi menghidupkan lampu sein ke arah kanan.

Namun, dari arah sebelah kiri, Mifthakhul dengan motornya menabrak Hilmi. Mereka terjatuh. Hilmi dan Mifthakhul terluka berat, sedangkan Umi mengalami robek di bagian kepala.

Mereka dibawa ke RS Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan pengobatan. Setelah lima hari, Umi boleh pulang dan bisa beraktivitas kembali. Tiga bulan kemudian, Umi meninggal dunia akibat sakit asma.

Kasus itu masuk ke pengadilan setelah polisi yang mendapat laporan kecelakaan tersebut melakukan pengusutan. Polisi menetapkan Hilmi sebagai tersangka penyebab meninggalnya korban dalam kecelakaan itu.

Namun, hal tersebut dibantah semua saksi yang dihadirkan di pengadilan. Dia ditahan di Rutan Medaeng mulai Desember lalu. Hari ini dia dijadwalkan keluar dari rutan. (den/c20/ayi/jpnn)


Polisi menjadikan driver GoJek sebagai tersangka setelah menjadi korban tabrakan seorang anggota marinir.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News