Oknum Pegawai BUMN Terduga Teroris Harus Dihukum Berat!
Selasa, 14 September 2021 – 19:02 WIB

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Densus 88 sebelumnnya menangkap empat terduga teroris masing-masing berinisial MEK, S, SH, dan T alias AR di Bekasi dan Petamburan.
Menurut Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, terduga teroris berinisial S alias MT ditangkap di Bekasi.
Dia diduga terafiliasi jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan seorang pegawai dari salah satu perusahaan BUMN.
S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018.
Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi JI dalam bidang advokasi.
S disebut berperan sebagai penggalang dana.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Oknum pegawai BUMN terduga teroris yang berperan sebagai donatur atau penggalang dana harus dihukum berat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Inkonstitusional dan Tidak Rasional
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Penunjukan Irjen Rudi sebagai Kapolda Jabar Diapresiasi, Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP