Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya

Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
Oknum pejabat Imigrasi Ngurah Rai Haryo Seto (rompi oranye) menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/11/2023). (ANTARA/HO-Kasipenkum Kejati Bali)

jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (pungli).

Oknum pejabat Imigrasi itu melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, serta bukti petunjuk.

"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dedy, Kamis (16/11).

HS menjadi tersangka atas perannya sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Oknum pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali yang kena OTT jaksa Kejati Bali ditetapkan jadi tersangka pungli. Begini dosanya sebagai penyelenggara negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News