Oknum Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Edi Minta ini ke Kapolri

Oknum Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Edi Minta ini ke Kapolri
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa secara detail dugaan uang suap senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba ke sejumlah oknum pejabat di Polrestabes Medan, Sumatra Utara.

Menurut Edi, jika benar dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tersebut maka oknum pejabat di Polrestabes Medan harus dijatuhi sanksi yang sangat tegas.

Dugaan adanya uang suap terungkap pada sidang kepemilikan narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/1).

"Jika terbukti ada oknum pejabat Polrestabes Medan menerima sesuatu dan melindungi bandar narkoba, layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dan dijatuhi sanksi yang berat," ujar Edi dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini, masalah narkoba banyak disorot masyarakat akhir-akhir ini.

"Untuk itu, Polri harus memberikan keteladanan, jangan justru memberikan contoh yang tidak baik," ucapnya.

Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini kemudian meminta Propam Polri memeriksa secara teliti kasus tersebut.

"Saya kira kasus ini sangat penting, Propam perlu bergerak cepat untuk membuktikan ada tidaknya penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus narkoba," katanya.

Oknum pejabat di Polrestabes Medan diduga menerima suap dari bandar narkoba, Edi meminta ini ke Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News