Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten

Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani (ANTARA/HO-Dokumen Polda Banten)

jpnn.com, SERANG - Seorang oknum pengacara berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menyebut JM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penahanan pia cabul itu dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023
/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42), ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.

Kompol Herlia menjelaskan dugaan pencabulan terjadi pada November 2022, di salah satu hotel di Kota Serang.

Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur dibujuk dan diancam oleh tersangka JM.

"Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," ujarnya, Kamis (7/12).

Kemudian, tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini mengakibatkan korbannya trauma.

"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," ucapnya.

Seorang oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News