Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten

Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani (ANTARA/HO-Dokumen Polda Banten)

Herlia mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan terkait terkait kasus pencabulan itu, seperti pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai pengacara, dan pin advokat JM.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JM di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Saat ini pelaku JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten, lalu dijebloskan ke sel.

Tersangka JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant/jpnn.com)

Seorang oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News