Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
Herlia mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan terkait terkait kasus pencabulan itu, seperti pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai pengacara, dan pin advokat JM.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JM di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat ini pelaku JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten, lalu dijebloskan ke sel.
Tersangka JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant/jpnn.com)
Seorang oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya