Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com, PALU - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kota Palu.
Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 terkait kasus asusila itu.
"Pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubdit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.
Dia mengemukakan MFR melaporkan oknum pengacara berinisial AB yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anaknya berinisial UNA (10) sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng," ujarnya.
Sugeng mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap pelapor, begitu juga korban segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pengacara.
Keluarga korban Andrias Mikahrun menjelaskan bahwa orang tua si anak telah melaporkan kasus itu kepada polisi dengan harapan dapat segera ditangani.
Seorang oknum pengacara di Palu diduga melakukan asusila tterhadap bocah 10 tahun di tiga lokasi. Begini penjelasan polisi.
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido