Oknum PNS Bonbol Didakwa Perkaya Diri dari Proyek Diklat Prajabatan

Oknum PNS Bonbol Didakwa Perkaya Diri dari Proyek Diklat Prajabatan
Oknum PNS Bonbol Didakwa Perkaya Diri dari Proyek Diklat Prajabatan

jpnn.com - GORONTALO - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bone Bolango Femi Luneto akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dalam agenda sidang perdana yang digelar Kamis (11/6), mantan Kepala Sub Bidang Diklat Struktural pada Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bone Bolango itu didakwa terkait dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 138 juta dalam pelaksanaan diklat prajabatan Bonbol tahun 2011.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Suwono SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard SH mendakwa PNS Pemkab Bonbol itu dengan pasal 2 tentang memperkaya diri dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Perbuatan korupsi yang menjerat Fem Luneto itu ketika tahun 2011 silam, BKPPD Kabupaten Bone Bolango menyelenggarakan kegiatan diklat Prajabatan Golongan I, II dan III. 

Kegiatan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2011 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan tambahan dana bersumber pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) senilai Rp. 1,7 Miliar. Selain menggunakan dana APBD TA 2011, kegiatan tersebut juga menggunakan dana kontribusi diperoleh dari para peserta diklat Prajabatan Tahun 2011. 

Dalam pelaksanaannya Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) menyelenggarakan kegiatan tersebut membagi dalam 2 tahap pelaksanaan untuk CPNSD golongan II dan III Tahun 2010 dan tahun 2011. Kaitannya dengan terdakwa selaku Bendahara diduga sebagian dana tersebut dilakukan pembayaran tidak benar untuk pembiayaan lainnya. 

Namun laporan pertanggungjawabannya sulit diuji kebenarannya sehingga tidak mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) Diklat Prajabatan TA 2011 dan tidak sesuai Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Umum Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil tahun 2011. 

Dan Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Maka dari serangkaian perbuatan terdakwa itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 138 Juta. Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Muhlis Hasiru tidak ajukan tanggapan sehingga sidang pun berakhir dan bakal dilanjutakan pada Kamis mendatang.(csr/jpnn)


GORONTALO - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Kabupaten Bone Bolango Femi Luneto akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News