Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti

Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

 “Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.

Menteri Tjahjo mengatakan, paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapa pun. Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.

Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, tetapi juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri.

Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.

Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Pada 2019, 11 kementerian dan lembaga menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Ke-11 instansi tersebut adalah KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi ASN.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo langsung bereaksi saat oknum PNS ditangkap Densus 88, sanksi berat menanti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News