Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB
Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)
Oknum PNS di instansi pendidikan Sumatera Selatan, ini divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyelewengkan uang makan guru.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN