Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB

Penyelewengan uang makan guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)
Oknum PNS di instansi pendidikan Sumatera Selatan, ini divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyelewengkan uang makan guru.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah