Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

Uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku sendiri, katanya, digunakan pelaku untuk membayar utang dan sebagiannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku beraksi sendiri. Dan yang akan kami telusuri lagi adalah korban-korban lain,” ujarnya.
Polisi akan menjerat pelaku dua pasal sekaligus yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya
“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini,” demikian Manang Soebeti.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar