Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta

Oknum PNS Inisial MS Sudah Kantongi Rp 163 Juta
Polsek Pontianak Timur, Kalbar, menangkap MS dalam kasus penipuan yakni menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak. Foto: ANTARA/Andilala

MS diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS dengan syarat membayar sejumlah uang.

"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.

Tersangka MS mengakui dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang.

"Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya. (antara/jpnn)

 

Polisi Pontianak Timur menangkap oknum PNS inisial MS yang diduga melakukan penipuan modus menjanjikan kelulusan CPNS.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News