Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan

Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan
Dedy Indra, 37, oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto: linggaupos.id

jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum PNS bernama Dedy Indra, 37, yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, mendadak dijemput polisi.

Penyebabnya, oknum ini ketahuan berbuat terlarang yang membuat malu instansi Pemkot Lubuklinggau.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sopian Hadi.

Dedy ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT 8 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sopian Hadi menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi oknum PNS berjualan sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dia berjualan sabu-sabu. Kemudian kami lakukan penggerebekan. Namun, tersangka membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam,” jelasnya.

Ternyata isi kantong plastik itu adalah, dua bungkus plastik klip sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.

Kemudian sebungkus plastik klip sabu-sabu di dalam plastik putih bening. Sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo Mitsubishi warna cokelat.

Sebungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram

Seorang oknum PNS bernama Dedy Indra, 37, yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, mendadak dijemput polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News