Oknum PNS Mendadak Dijemput Polisi di Rumahnya, Duh, Kasusnya Memalukan
Selasa, 26 Oktober 2021 – 22:31 WIB

Dedy Indra, 37, oknum PNS yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Foto: linggaupos.id
Timbangan digital dan tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong serta sebungkus kertas papir merk Toreador. Juga tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu.
“Total barang bukti yang diamankan 25,40 gram sabu-sabu. Juga ada ganja. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” jelasnya.
Baca Juga: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
Tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar. (linggaupos.id)
Seorang oknum PNS bernama Dedy Indra, 37, yang bertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Sumsel, mendadak dijemput polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas