Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba

Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba
Ilustrasi oknum polisi. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

Kemudian terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti tersebut di kantor, tetapi tidak di segel.

Aipda Suhendri juga tidak melanjutkan berkas narkotika tersebut karena ada masalah keluarga, selanjutnya menyimpan barang haram tersebut di rumah.

Setelah itu, Propam Polrestabes Medan menjemput narkotika tersebut dari terdakwa Suhendri.

Lalu, oknum polisi itu dibawa Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.(antara/jpnn)


Oknum polisi Aipda Suhendri di Medan, dituntut hukuman penjara selama ini terkait kasus narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News