Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba
Kamis, 07 September 2023 – 12:12 WIB

Ilustrasi oknum polisi. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com
Kemudian terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti tersebut di kantor, tetapi tidak di segel.
Aipda Suhendri juga tidak melanjutkan berkas narkotika tersebut karena ada masalah keluarga, selanjutnya menyimpan barang haram tersebut di rumah.
Setelah itu, Propam Polrestabes Medan menjemput narkotika tersebut dari terdakwa Suhendri.
Lalu, oknum polisi itu dibawa Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.(antara/jpnn)
Oknum polisi Aipda Suhendri di Medan, dituntut hukuman penjara selama ini terkait kasus narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya