Oknum Polisi Aipda Suhendri Dituntut Hukuman Selama Ini terkait Narkoba
Kamis, 07 September 2023 – 12:12 WIB
Kemudian terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti tersebut di kantor, tetapi tidak di segel.
Aipda Suhendri juga tidak melanjutkan berkas narkotika tersebut karena ada masalah keluarga, selanjutnya menyimpan barang haram tersebut di rumah.
Setelah itu, Propam Polrestabes Medan menjemput narkotika tersebut dari terdakwa Suhendri.
Lalu, oknum polisi itu dibawa Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.(antara/jpnn)
Oknum polisi Aipda Suhendri di Medan, dituntut hukuman penjara selama ini terkait kasus narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja