Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat

Oknum Polisi Bripka JBS Ditangkap di Depan Polsek, Dia Terancam Sanksi Berat
Personel Polres Tapanuli Utara mengamankan barang bukti milik Bripka JBS (37), HJS (34) dan LA (19) pelaku kasus narkoba jenis sabu ((ANTARA/HO-Humas Polres Tapanuli Utara)

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kami untuk mengamankan ketiga pelaku ini merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dia mengatakan Bripka JBS sempat di-asesmen di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Namun, hasilnya dia tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Ipda Gaung. (antara/jpnn)


Berkat laporan dari warga, oknum polisi Bripka JBS ditangkap personel polres di depan polsek.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News