Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri
Ilustrasi, oknum polisi mencabuli bocah lima tahun di Lubuklinggau ditangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MURATARA - Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH, 30, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait anggota Polres Muratara yang diamankan terkait kasus pencabulan anak.

Saat ini kasus oknum polisi tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

“Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5).

AKBP Feri Rosa Putra mengaku, sudah berpesan kepada Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.

“Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

Seorang oknum polisi berinisial Briptu AH, 30, ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News