Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya

Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota Polri Briptu MAR (27) menggugat kapolda NTB (Nusa Tenggara Barat) lewat jalur praperadilan. 

Oknum polisi itu keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus narkoba. 

Briptu MAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, yang salah satu pihak termohon ialah kapolda NTB. 

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR,” kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Sabtu (10/9). 

Polda NTB menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Briptu MAR di PN Raba Bima. 

“Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," ungkap Azas.

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima. 

Oknum polisi Briptu MAR menggugat Kapolda NTB. Ternyata ini penyebab oknum polisi itu melayangkan gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News