Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya

Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. 

Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 Huruf a UU Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR. 

Sebab, sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)

Oknum polisi Briptu MAR menggugat Kapolda NTB. Ternyata ini penyebab oknum polisi itu melayangkan gugatan praperadilan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News