Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya

Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menyatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," kata perwira menengah Polri itu.

Mengenai perkembangan penanganan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. 

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," ungkapnya. 

Kasus yang melibatkan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. 

Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. 

Oknum polisi Briptu MAR menggugat Kapolda NTB. Ternyata ini penyebab oknum polisi itu melayangkan gugatan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News