Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan

"Akan tetapi sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 2,2 juta," tutur Widi.
"Atas dasar itu, maka korban lalu membuat laporan polisi ke Mapolres Sumenep dan petugas langsung melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyidikan kepada pelapor dan sejumlah saksi," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto mengakui adanya oknum polisi dari polresnya yang terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu.
"Yang bersangkutan itu memang anggota Polres Pamekasan," katanya, tanpa bersedia menyebutkan secara rinci mengenai pangkat dan jabatan oknum anggota polisi itu.
Rilis penangkapan oknum anggota polisi yang terlibat kasus pelanggaran hukum oleh aparat Polres Sumenep ini sengaja digelar sebagai bukti bahwa semua orang sama kedudukannya dalam hukum.(ant/jpnn)
Oknum polisi Polres Pamekasan berinisial SU ditangkap polisi dari Polres Sumenep lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Bikin malu!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah