Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya

Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum polisi berinisial RN (38) diamankan Tim Khusus TIndak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat peredaran narkoba. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan oknum polisi itu diamankan bersama lima orang lainnya yang sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. 

Adapun lima tersangka lainnya yang diamankan, yakni perempuan AWA (35) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT), perempuan ED (30), sebagai IRT, AAZ (32), MF (14), dan FD (29) wiraswasta.

"Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," ujarnya di Makassar, Minggu (27/3). 

Menurut dia, keenam pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Toa Daeng 5, Keluraham Batua Raya, Manggala, Makassar, dan di Jalan Pampang belakang Pabrik Besi Barawaja, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.

Perwira menengah Polri ini mengatakan keenam tersangka itu diamankan di sebuah indekos

Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya," katanya lagi.

Seorang oknum polisi berinisial ditangkap Polda Sulawesi Selatan. Ini inisial dan kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News