Oknum Polisi Gelapkan 83 Unit Mobil, Modusnya Ternyata Begini

Oknum Polisi Gelapkan 83 Unit Mobil, Modusnya Ternyata Begini
Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan tersangka oknum anggota Polri. Foto: ANTARA/HO-Polda Kepri

jpnn.com, BINTAN - Empat pelaku penggelapan mobil yang salah satunya merupakan oknum anggota Polri akhirnya ditangkap jajaran Polda Kepulauan Riau.

"Empat tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial Iptu HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (19/5).

Oknum polisi Iptu HA diketahui berdinas di Polres Bintan.

Harry menuturkan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5) malam.

Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen.

Tim langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merek yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.

Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Empat pelaku penggelapan mobil yang salah satunya merupakan oknum anggota Polri akhirnya ditangkap jajaran Polda Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News