Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Oknum Polisi, Dwi Afriansyah Saputra (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (11/8/2022). Terdakwa disidang atas kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang balita-APRI YADI / LINGGAU POS

“Dimarahi Papa,” jawab sang anak.

Setelah itu, istri terdakwa kembali ke dapur untuk memasak.

Lalu korban dan teman-temannya pergi dari rumah terdakwa. Dan tidak lama kemudian, mereka kembali lagi ke rumah terdakwa, sampai akhirnya tinggal ada korban dan temannya main sambil duduk di kursi ruang tamu.

Sementara anak terdakwa ke belakang mengambil makan. Melihat anaknya ke belakang, terdakwa menghampiri korban dan temannya lalu duduk di lantai berhadapan dengan korban dan temannya. Terdakwa saat itu bermaksud akan memasukkan tangannya ke dalam celana korban.

“Jangan Papa *****,” cegah korban pada ayah temannya itu.

Akan tetapi terdakwa tetap memasukkan tangan kirinya secara paksa dari arah perut anak korban ke bawah ke dalam celana hingga menyentuh alat kelamin korban.

Setelah 10 menit puas dengan aksinya, terdakwa memberi korban makanan ringan berupa cokelat.

Kemudian korban dan temannya pulang ke rumah dan langsung memberitahukan kepada tantenya. Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News