Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Oknum Polisi, Dwi Afriansyah Saputra (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (11/8/2022). Terdakwa disidang atas kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang balita-APRI YADI / LINGGAU POS

Baca Juga: Roberth Keytimu dkk Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 359/02/VER/MASOKA/RS.Dr.SOBIRIN/V/2022 20 Mei 2022 tampak luka lecet di daerah perinium pada jam 5, tidak dijumpai robekan pada selaput dara. (adi/linggaupos)

Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News