Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan

Oknum Polisi Ini Divonis 5 Tahun Penjara, Kasusnya Memalukan
Oknum Polisi, Dwi Afriansyah Saputra (30) menjalani sidang tuntutan secara zoom meeting di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Kamis (11/8/2022). Terdakwa disidang atas kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang balita-APRI YADI / LINGGAU POS

Mulanya, Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa sedang tidur di depan TV bersama dengan sepupu.

Saat itu istri terdakwa inisial WA membangunkannya, meminta terdakwa mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Lalu terdakwa bangun sebentar, tetapi tidur kembali. Sehingga istri terdakwa sendiri yang mengantarkan anak mereka ke sekolah.

Sekira pukul 07.40 WIB istri terdakwa kembali ke rumah dan kembali membangunkan terdakwa.

Saat terdakwa terbangun, anak kedua terdakwa juga sudah bangun.

Sekitar pukul 08.25 WIB, teman anak terdakwa datang ke rumah terdakwa untuk main dengan anak pertama terdakwa.

Karena si sulung sedang sekolah, korban main dengan adik si sulung. Terdakwa tiba-tiba memarahi anaknya karena menumpahkan jajanan kepada korban dan teman-temannya.

Istri terdakwa keluar dari dapur menghampiri anaknya dan berkata “Kenapa, Nak?”

Terdakwa kasus pencabulan balita Dwi Afriansyah Saputra, 30, oknum Polisi dari Polres Muratara yang mencabuli balita divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News