Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI

Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Poengky menyatakan apabila terbukti benar telah menjual amunisi kepada KKB, maka tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/10). 

Sebelumnya diberitakan, dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire Brigadir JO, dan Polres Yapen Bripda AS ditangkap  Satgas Operasi Nemangkawi di Kabupaten Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Poengky menyatakan oknum polisi dari Polres Nabire dan Polres Yapen ini harus dihukum berat, seperti hukuman mati.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," ungkap Poengky.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

Poengky menyatakan dua oknum polisi harus dihukum berat apabila terbukti menjual amunisi kepada KKB. Menurutnya, tindakan oknum polisi itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News