Oknum Polisi Kepergok Pesta Sabu Itu Rupanya Pengedar

jpnn.com - jpnn.com - Briptu R yang tertangkap sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya di Batam, Kepri, ternyata seorang pengedar. Akibat ulahnya itu, tersangka terancam 20 tahun penjara.
Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.
"Kepada oknum polisi itu sudah jelas kami bawa ke Peradilan Umum dan disidangkan dalam kasus Narkoba. Nantinya, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi kode etik dan disiplin.”
“Bisa jadi nantinya di PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Jumat (17/2).
Dijelaskan oleh Helmy, awalnya jajaran Satres Narkoba belum mengetahui bahwa salah seorang dari empat orang yang diamankan itu merupakan oknum polisi berpangkat Briptu dan bertugas di bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri.
"Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat dan didapati empat orang dari rumah itu. Ternyata, salah satunya merupakan oknum polisi," tuturnya.
Selain mengamankan Briptu R beserta tiga orang rekannya yang ada di rumah itu, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 paket. Saat ini, Briptu R bersama tiga orang rekannya telah ditahan di sel Polresta Barelang guna pengembangan lebih lanjut.
"Dari keterangan sementara, barang itu didapatkannya dari pelabuhan. Saat ini masih kita dalami siapa pemasok dari barang itu," katanya.
Briptu R yang tertangkap sedang pesta narkoba bersama tiga rekannya di Batam, Kepri, ternyata seorang pengedar. Akibat ulahnya itu, tersangka
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat