Oknum Polisi Medan Curi Uang Rp 650 Juta, Begini Akibatnya...

.

Oknum Polisi Medan Curi Uang Rp 650 Juta, Begini Akibatnya...
Seorang oknum polisi di Medan ditangkap. Foto: Ilustrasi Ricardo/JPNN.com

Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.

"Di rumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan, Rabu (10/11).

Setelah penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang dan kembali ke Polrestabes Medan.

Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.

Adapun uang yang mereka ambil yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta.

Terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp 50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp 600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.

Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dua oknum polisi terbukti ikut mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News