Oknum Polisi Pasok Sabu ke Penjara

Oknum Polisi Pasok Sabu ke Penjara
Oknum Polisi Pasok Sabu ke Penjara
Atas penemuan barang haram itu, oknum anggota tersebut kemudian digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diperiksa lebih lanjut. Kabid Humas Aby Nursetyanto mengatakan, oknum anggota ini hanya disuruh mengambilkan sabu yang sudah dipesan Rifai, tersangka narkoba yang sekarang di tahanan Rutan Polda Kalsel. “Oknum anggota ini mau mengambilkan sabu tersebut lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu,” ujarnya.

Diceritakannya, diduga oknum anggota ini kenal dengan Rifai pada waktu ia sedang membersihkan ruang tahanan. Pagi itu (kemarin), diduga Rifai meminta tolong kepada oknum tersebut untuk mengambil sabu yang sudah dipesan Rifai kepada seorang bandar.

“Saat ini Brigadir RH masih diperiksa secara intensif. Yang pasti, kasusnya terus kita kembangkan,” terang Aby yang menegaskan oknum anggota ini dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita adalah 2 buah handphone dan 2 paket sabu seberat 1 gram. Setelah mengamankan Brigadir RH, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung mengembangkan kasus ini dengan memeriksa Rifai. Menariknya, ketika petugas melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan, petugas menemukan handphone yang disembunyikan Rifai di dalam saluran air di kamar kecil.

BANJARMASIN--Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah perumpamaan yang pantas ditujukan kepada Brigadir RH, oknum anggota Yanma Polda Kalsel yang ditangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News