Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap Teman Seangkatan, Adil: Enggak Tega Juga, tetapi Mau Bagaimana?

Oknum Polisi Terlibat Narkoba Ditangkap Teman Seangkatan, Adil: Enggak Tega Juga, tetapi Mau Bagaimana?
Sidang kasus narkoba oknum polisi yang berlangsung virtual di PN Medan, Rabu (18/11).gusman/sumut pos

Selanjutnya, hakim pun menjelaskan kepada David apa akibat dari perbuatannya tersebut, karena statusnya sebagai aparat penegak hukum dan terbukti memiliki narkotika.

“Kenapa makai sabu-sabu? Kesalahanmu berat itu kawan, karena sebagai anggota, melakukan tindakan tidak terpuji begini hukumannya pasti berat, sadar enggak itu?” kata hakim.

Mendengar hal tersebut, David pun mengaku bersalah. Selanjutnya hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Mengutip surat dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat, terdakwa Juni Hansen dan David Batarius S pada 1 April 2020, ditangkap oleh petugas dari Polsek Medan Baru, berbekal informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai.

Kemudian para saksi langsung melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa Juni dan David sedang mengendarai satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tangan kiri Juni Hansen.

Kemudian para saksi mengintrogasi dan keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seorang bernama Abang (DPO) di Jalan Selam Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai seharga Rp70 ribu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli sabu-sabu secara patungan, dengan perincian terdakwa Juni Hansen sebesar Rp50 ribu dan David Rp20 ribu. (man/azw/sumutpos)

Terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu bernama David Batarius S, 35, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News