Oknum Polri Diduga Terima Setoran Tambang Illegal

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso memastikan tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, akan diseret ke pidana jika terbukti menerima gratifikasi aktivitas pertambangan illegal di Lumajang.
Namun, kata Budi, sebelum membawa ke pidana, ketiga oknum berinisial AKP S, Ipda SH dan Aipda SP, itu akan dibawa ke ranah etik internal Polri.
"Mereka dikenakan gratifikasi. Iyalah (pidana), lewat sidang kode etik dulu," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (9/10).
Namun, kata Budi, untuk proses ketiga oknum Polri ini akan dilakukan setelah jajaran Polda Jawa Timur menuntaskan pengusutan pembunuhan aktifis penolak tambang di Pasirian, Salim Kancil, penganiayaan Tosan dan pertambangan illegal.
Sedangkan Propam, khusus menangani dugaan pelanggaran oknum Polri. "Iya, kami (Propam) internal saja. Tapi, itu tunggu yang ini selesai dulu," katanya.
Lebih lanjut Budi membantah jajaran Polri melakukan pembiaran laporan masyarakat soal adanya ancaman terhadap Salim Kancil Cs sebelum peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terjadi. "Tapi, kalau dibilang di sana ada pembiaran, tidaklah. Mulai tanggal 10 sampai tanggal 23 itu kami tangani," tegasnya.
Komisi Kepolisian Naisonal mendukung Propam mengusut tiga oknum anggota Polsek Pasirian yang diduga menerima gratifikasi aktivitas tambang illegal. Menuru Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan, pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap tiga oknum Polri itu merupakan tugas dan kewenangan dari pihak internal Korps Bhayangkara.
"Kami terus support polisi agar menangani dengan serius dan semuanya cepat terungkap," tegas Edi di Mabes Polri, Jumat (9/10). Dia menegaskan, kalau mereka cukup bukti melakukan pelanggaran pidana, harus diproses juga. "Kami serahkan ke pengawas internal untuk memberikan sangksi," ujar mantan wartawan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Budi Winarso memastikan tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, akan diseret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025