Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan

Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka Penganiayaan
Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum polwan dan sang ibu terhadap Riri Aprilia Kartin (27). Foto: Humas Polda Riau

jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27).

Penetapan tersangka anggota BNNP Riau bersama ibunya itu setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Minggu (25/9).

Oknum Polwan Brigadir IR dan Ibunya Jadi Tersangka PenganiayaanRiri menunjukkan salah satu luka yang diduga akibat dihajar oknum Polwan Brigadir I. Foto: dokumentasi pribadi untuk JPNN.com.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ir dan YUL," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi JPNN.com melalui layanan pesan, Minggu.

Asep menjelaskan saat ini oknum Polwan tersebut sudah ditahan oleh Bidpropam Polda Riau.

"Dia ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam,” beber Kombes Asep.

Saat ditanyakan apakah ibunya Brigadir IR, YUL juga ditahan, Asep belum memberikan jawaban.

Penyidikan kasus penganiayaan itu dilakukan atas laporan korban bernama Riri dengan LP Nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.

Oknum Polwan Brigadir IR dan ibunya, YUL jadi tersangka penganiayaan terhadap Riri Aprilia Kartin (27). Begini penjelasan Kombes Asep Darmawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News