Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi
Jumat, 28 Oktober 2022 – 07:01 WIB

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat gelar perkara kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). ANTARA/ Asmaul
"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.
Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel Polres Kediri Kota.
Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum Satpol PP Kota Kediri yang terlibat perampokan Perumda BPR Kota Kediri ditahan polisi. Motif perampokan karena utang dan judi online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu