Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas
Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL pada kasus penembakan bos penyewaan (rental) mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada Saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. (antara/jpnn)
Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil meminta divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Laksda TNI Alit Jaya Melepas Satgas ORRUDA 2026, Perkuat Diplomasi Maritim TNI AL Bersama Angkatan Laut Rusia
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal di Kawasan Ancol
- Gelar Operasi Tengah Malam, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar
- Jenderal Agus Subiyanto Resmi Melantik1.737 Perwira Remaja TNI, Begini Amanatnya
- Gelar Wisuda dan Penutupan Pendidikan Reguler SESKOAL, TNI AL Siapkan Pemimpin Maritim Unggul Hadapi Tantangan Global
- Komisi I DPR: Pengabdian Eks KSAL TNI Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
JPNN.com




