Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Senin, 11 Mei 2009 – 17:16 WIB

Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka yakni Kartika, Husni, Heru, Heri dan Marsudi yang merupakan teknisi, sementara itu saat ini pihak kepolisian juga sedang memburu dua tersangka lain yang saat ini masih buron. Total uang yang disita sebesar Rp 139 juta. “Dalam bentuk dolar belum jadi, baru separuh. Uang-uang itu belum beredar, tapi mereka sudah beroperasi selama satu tahun,” kata Edmond.
Setelah diinterograsi, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu. Yang berlokasi pembuatan uang palsu di Jalan Mustika Sari, Bantar Gebang, Bekasi. Pencetakan uag palsu ini pasalnya karena alasan ekonomi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 250 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP tentang memalsukan dan menyimpan palsu. (rie/JPNN)
JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri Direktorat II Ekonomi dan Khusus berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Direktur Ekonomi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi