Oknum TNI Terlibat Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Siri saat Ditangkap

Oknum TNI Terlibat Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Siri saat Ditangkap
Oknum TNI Terlibat Narkoba Sembunyi di Rumah Istri Siri saat Ditangkap

"Dia rupanya enggak mengenali petugas yang sudah dua hari ini mengincarnya, kami buntuti dari belakang dan saat ia berhenti di sebuah warung makan kami langsung menyergapnya," ujar anggota yang ikut dalam upaya penggerebekan yang enggan namanya dikorankan.

Tanpa banyak perlawanan, pelaku yang sudah diringkus langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Pomdam VI Mulawarman untuk ditindaklanjuti, berikut pula dengan istrinya.

Di tempat terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Letnan Kolonel Inf Andi Gunawan belum bisa berkomentar banyak mengenai penangkapan tersebut, karena masih dilakukan penyelidikan. Namun, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan karena pihaknya sudah menerapkan zero tolerance (tanpa toleransi) bagi anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen tinggi TNI dalam memerangi narkoba, di tengah status Indonesia darurat narkoba. 

"Di saat kita menghadapi perang besar dengan narkoba, sudah seharusnya kami bersihkan para anggota yang terlibat narkoba, agar bisa bersama-sama berjuang bersama masyarakat melawan narkoba. Hal itu juga bisa menjadi ancaman keras bagi seluruh anggota TNI lainnya, agar lebih waspada dan menghindari narkoba," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah oknum aparat ditangkap tim gabungan Denpom VI/01 Samarinda, Kodim 0910/MLN, dan Satgas Pamtas 405/SK di dua lokasi berbeda di Malinau Kota, Kalimantan Utara, Minggu (17/5) sekira pukul 23.00 Wita. Mereka diduga terlibat pengedaran narkoba lintas negara.

Mereka adalah Kopda Daniel Laloala Bakduk Koki Kipan E Yonif 614/RJP, Briptu Oktavianus Boro anggota Polres Malinau, dan Briptu Tulus Manalu jabatan seksi pengawas Polres Malinau. Seorang oknum TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0910 MLN, Praka M Yunus dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah lolos dari penggerebekan itu.

Penggerebekan di sebuah rumah milik anggota Kodim 0910 MLN dengan NRP 31960730210874 di Jalan AMD Malinau Kota itu, dipimpin Dandenpom VI/01 SMD Letkol Cpm Zulkarnaen dan Dandim 0910/MLN Letkol Inf Agus Bhakti. Selain rumah M Yusuf, tim gabungan juga bergerak menuju ruko milik Novi di Pasar Induk Kecamatan Malinau Kota.

BALIKPAPAN - Jejak Praka M Yunus terendus, pasca-pelariannya saat penggerebekan oleh tim gabungan Denpom VI/01 Samarinda, Kodim 0910/MLN, dan Satgas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News