Oknum Wartawan Peras Guru, Mintanya Banyak Banget
Senin, 23 Maret 2020 – 17:46 WIB
“Tim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan oknum wartawan pemeras guru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama