Oknum Wartawan Peras Guru, Mintanya Banyak Banget

Oknum Wartawan Peras Guru, Mintanya Banyak Banget
Ilustrasi ditangkap. Foto: Dokumen JPNN.com

“Tim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu)

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan oknum wartawan pemeras guru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News