Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 25 Maret 2021 – 04:44 WIB

Kapolsek IB I Palembang memegang barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi begal. Foto : edho/sumeks.co
“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku Okta telah mengakui perbuatannya. "Saya memang sudah merencanakan aksi itu, tetapi rencananya motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri guna menemui anak di luar kota, ” tukasnya.(kur/palpres.com)
Seorang pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)I Palembang, Sumatera Selatan, nyaris tewas diamuk massa, Selasa (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah