Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 25 Maret 2021 – 04:44 WIB
“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku Okta telah mengakui perbuatannya. "Saya memang sudah merencanakan aksi itu, tetapi rencananya motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri guna menemui anak di luar kota, ” tukasnya.(kur/palpres.com)
Seorang pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)I Palembang, Sumatera Selatan, nyaris tewas diamuk massa, Selasa (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi