Oleh-oleh dari LN Kena Pajak

Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Lalu, berapa bea masuk yang akan dikenakan untuk tiap-tiap barang" Menurut Evy, pihak Bea Cukai sudah memiliki pedoman tarif bea masuk untuk setiap barang. "Sehingga, nanti besaran bea masuknya akan dihitung oleh petugas bea cukai di lapangan," terangnya.

Teknisnya, berdasar aturan baru ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea da Cukai dengan mengisi formulir Customs Declaration, yakni pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Customs Declaration itulah yang nantinya digunakan petugas bea cukai untuk menilai apakah barang bawaan tersebut dikenakan bea masuk atau tidak dan berapa tarifnya. Namun, dalam hal barang bawaan penumpang lebih dari 3 jenis barang, maka tarif yang berlaku adalah tarif barang tertinggi. (owi)
Berita Selanjutnya:
Pemerintah Tawarkan 12 WK

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News