Oligarki Bangkang Aturan Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Punya Senjata Pamungkas
Rabu, 27 April 2022 – 20:02 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
Dia menjelaskan senjata pamungkas itu ialah Pasal 33 UUD 1945.
"Tidak salahnya pemerintah mengkaji pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menasionalisasi kebun-kebun oligarki demi kepentingan bangsa dan negara," kata Andre Rosiade saat dihubungi JPNN.com, (27/4).
Dia juga menyebutkan pemerintah harus memberikan porsi yang lebih besar kepada BUMN untuk kepemilikan kebun sawit, pabrik Crude Palm Oil (CPO), dan pabrik minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini