Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty
Selasa, 29 Maret 2022 – 04:21 WIB
Sebelumnya, Oi-sapaannya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (jlo/jpnn)
Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Jadi Korban Penipuan Job Manggung Fiktif, Rayen Pono Bakal Lebih Berhati-hati