Olivia Nathania Belum Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hambatannya Adalah

Olivia Nathania Belum Juga Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Korban: Hambatannya Adalah
Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/10). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS, yang menjerat nama Olivia Nathania masih terus berproses.

Meski status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, tetapi Olivia Nathania masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto menyambut baik pihak kepolisian telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Akan tetapi, dia menilai yang menjadi hambatan kasus tersebut ialah Olivia Nathania sendiri.

Sebab, putri Nia Daniaty itu sudah dua kali tak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Hambatannya adalah Oliv selalu menunda-nunda pemeriksaan, sehingga membuat pihak Polda belum melakukan gelar perkara," ujar Odie Hudiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).

Dia menyebut pihak korban telah diperiksa oleh penyidik.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut.

Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto bicara mengenai hambatan dalam kasus Olivia Nathania.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News