Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum
Anies juga mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
"Hal ini menurut Tim Ombudsman merupakan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Dominikus.
Pelanggaran terakhir adalah melawan hukum. Yakni melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bahkan, Anies juga mengambil hak pejalan kaki.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyampingkan hak pejalan kaki atau pedestrian dalam menggunakan fasilitas trotoar juga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi," tegas Dominikus. (tan/jpnn)
Ombudsman RI melihat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP