Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum

Ombudsman: Anies Tidak Kompeten dan Melawan Hukum
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI melihat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dalam menata pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyatakan, sebanyak empat tindakan malaadministrasi dilakukan Anies-Sandi terkait kebijakannya itu.

"Pertama, tidak kompeten. Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jati Baru Raya," kata Dominikus, Senin (26/3).

Hal ini terlihat dari tidak selarasnya tugas Dinas UKM serta Perdagangan dalam melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta perdagangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

Selain itu, lanjutnya, Anies dalam penataan PKL tidak mimiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL dl Provinsi DKI Jakarta.

Pelanggaran kedua, tambah Dominikus, adalah penyimpangan prosedur. Sebab, kebijakan Anies bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan, selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri," tegas dia.

Pelanggaran ketiga, kata Dominikus, Anies meski memiliki diskresi sebagai gubernur, tetapi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ombudsman RI melihat adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News