Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP

Ombudsman: Disnakertrans dan Disdik Jambi tak Jalankan SOP
Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: dokumen Jawa Pos

Namun, Fauzi menjamin, saat ini setelah Disnakertrans berkantor di gedung Baznas, semua SOP sudah terpenuhi.

Dia juga mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Ombudsman untuk datang ke kantor baru Disnakertrans untuk membuktikan langsung bahwa pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan SOP.

“Kalau sekarang, Saya berani jamin kami tidak merah,” katanya.

Sementara itu, Agus Herianto, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang OPD nya juga dinilai belum maksimal melayani publik menyampaikan, penilaian tidak bagus lantaran kesalahan Dinasnya, pada saat penilaian, ada empat SOP yang belum disusun, sehingga tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pelayan publik.

“Saya lupa apa saja yang empat itu, salah satunya mengenai guru. Mutasi guru, kenaikan pangkat, sertifikasi juga termasuk,” katanya.

Saat ini pihaknya sudah menjalankan kegiatan sesuai dengan SOP. Hanya saja, kegiatan itu tidak diformalkan dalam bentuk laporan tertulis. Seharusnya, lanjut Agus, semua kegiatan harus jelas tertulis dalam laporan.

“Harus diformalkan, ditetapkan dalam standar. Seperti ketika surat guru masuk, prosesnya bagaimana, sampai kenaikan pangkat. Waktu, biaya, dan semua tahapan harus jelas, siapa melakukan apa. Kita sudah lakukan itu, hanya saja tidak diformalkan kemarin. Sekarang kami mulai membenahi,” pungkasnya. (aba)


Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi memberikan nilai kuning untuk Pemprov Jambi dalam hal pelayanan publik.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News